nya dengan cara komunikasi dengan berbagai pihak, supaya betul-betul mereka samakan frekuensi sistem mereka dengan sistem yang kami bangun saat ini,” ungkapnya.
Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi akun pajak tetap dapat melakukan aktivitas perpajakan tapi terbatas.
Diharapkan, hal ini akan meningkatkan kepatuhan, karena prosesnya menjadi lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu.
Meminimalisir kesalahan pencatatan laporan pajak, sehingga tidak perlu khawatir adanya ketidaksesuaian laporan pajak.
Sebelum menggunakan simulator tersebut, wajib pajak harus melakukan pendaftaran akun simulator coretax
ini mengubah proses pelayanan perpajakan hingga pemeriksaan, pengawasan dan manajemen data maupun penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi serba digital dan terintegrasi.
Wajib pajak harus paham nantinya ada perubahan lain yang terkait dengan NPWP adalah nomor identitas bagi cabang wajib pajak. Pada sistem Coretax yang akan datang, unit cabang tidak lagi menggunakan NPWP yang sejajar sebagai dua entitas yang berbeda dengan NPWP induk atau pusat.
adalah sistem administrasi pajak DJP menjadi serba digital sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
untuk melakukan administrasi pajak berdasarkan sosialisasi proses bisnis CTAS dalam akun media sosial resmi DJP di @DitjenPajakRI:
Menu ini memberikan informasi kompensasi pajak untuk berbagai jenis pajak, seperti PPN dan PPh, sehingga wajib pajak dapat memantau hak mereka secara transparan.
3C sendiri adalah software pemberian pelayanan kepada wajib pajak dengan sistem kanal, tetapi tidak terbatas tersebut.
DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video clip tutorial dan handbook. Sejauh ini, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari pengunaan coretax.
Tujuannya dibangun coretax procedure ini, seperti disebut di dalam Perpres forty/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Jagat media sosial here dan media massa pun riuh membahas implementasi sistem pajak nasional yang terkendala. Berbagai tagar dan cuitan bermunculan, menyuarakan kekhawatiran dan kekesalan pengguna bahwa terkendalanya sistem pajak Coretax ini akan merugikan pembayar pajak akibat denda atau sanksi lain atas keterlambatan administrasi.